17 Ribu Anak Indonesia Masih Jadi Pekerja
- REUTERS/Andrew Biraj
VIVA.co.id – Sebanyak 17 ribu anak Indonesia tercatat masih menjadi pekerja. Kemiskinan yang menjerat telah memaksa mereka meninggalkan dunia pendidikan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Mengutip dari laporan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Indonesia sejak 2008 hingga 2016, tercatat sudah ada 80.555 pekerja anak yang kembali berhasil disekolahkan untuk mengenyam pendidikan.
Pemerintah Indonesia menargetkan pada 2022, tidak akan ada lagi pekerja anak Indonesia. Ini sejalan dengan rencana badan dunia khusus pekerja, ILO, untuk menghapuskan pekerja anak.
1. Pekerja Anak a/ anak yg bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi, shg menghambat hak bermain dan belajarnya.#StopPekerjaAnak
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
2. Pemerintah terus melakukan langkah2 utk mempercepat terwujudnya roadmap Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022 #StopPekerjaAnak pic.twitter.com/mUZE7CsD41
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
3. Salah satunya melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dlm rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) #StopPekerjaAnak pic.twitter.com/Zs9dG5My1W
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
4. Hingga akhir 2016, @KemnakerRI berhasil menarik 80.555 pekerja anak utk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui PPA-PKH #StopPekerjaAnak pic.twitter.com/KbORUdFfGD
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
5. Tahun 2017 ditargetkan 17.000 pekerja anak dapat ditarik melalui kegiatan PPA-PKH. #StopPekerjaAnak
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
6. Dalam pelaksanaan PPA-PKH, diperlukan sinergi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan LSM. #StopPekerjaAnak pic.twitter.com/Qk5s7rTU1h
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
7. Pemerintah jg mnentang pekerja anak dg pncanangan kota bbas pekerja anak & mndorong kawasan industri bbas pekerja anak #StopPekerjaAnak pic.twitter.com/XEXc49Umaa
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) 12 Juni 2017
Di dunia, berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 2012 setidaknya ada 168 juta anak dan remaja yang dipekerjakan secara ilegal. Dari jumlah itu, 60 persennya bekerja di sektor pertanian dan sebanyak 7,2 persen di sektor industri.
Pekerja anak, berdasarkan konvensi ILO, adalah anak-anak yang berusia antar 15 tahun hingga 18 tahun. Pekerja muda tidak boleh diperkerjakan untuk kegiatan yang berbahaya.
Tak cuma itu, pekerja anak tidak boleh bekerja lebih dari enam jam sehari, harus mendapatkan istirahat 30 menit setiap tiga jam, dan tidak boleh bekerja antara pukul 20.00 hingga 07.00.