Dirut PT Garam Diduga Korupsi, Negara Rugi Puluhan Miliar
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menangkap Direktur Utama PT. Garam Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tersangka mengubah surat untuk impor garam konsumsi menjadi industri. Sebab, untuk mengimpor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, demi untuk melindungi petani lokal.
Dengan menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen, negara dirugikan negara Rp3,5 miliar. "Total kerugian untuk biaya masuk itu Rp3,5 miliar," kata Agung di gedung divisi humas Polri, Jakarta, Minggu 11 Juni 2017.
Di samping itu, PT. Garam juga menjual garam industri itu sebagai garam konsumsi dengan harga Rp1.200 per kilogram. Sedangkan garam industri hanya Rp400 per kilogram. Atas selisih harga itu, yang bersangkutan telah menerima Rp71 miliar dari 53 perusahaan hasil penjualan. "Untuk secara resminya, kerugian negara masih dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Agung.
Atas dasar itu, Achmad disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Sementara yg dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan/memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat. (mus)