Respons Polri Soal Usulan Rekonsiliasi Ulama-Pemerintah
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin menanggapi keinginan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang meminta pemerintah bersedia rekonsiliasi dengan kalangan ulama. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti semua mekanisme hukum yang ada.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tutur Syafrudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juni 2017.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, pun memastikan bahwa kasus yang menjerat pimpinan Aksi 212 murni kasus hukum pidana. Begitupun dengan kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab murni kasus hukum pidana. Ia pun menepis jika ada anggapan Polri melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Tidak mungkin ada kriminalisasi di situ," tutur dia.
Sebab, semua kasus tentu telah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk kasus Rizieq, ia menjelaskan telah ditemukan cukup alat bukti dugaan pidana.
"Jadi, dalam memeriksa (penyidikan) saudara HR, sudah 50 saksi lebih, kemudian 24 lebih ahli. Dan mereka memberikan keterangan dengan apa adanya. Dengan kesaksian, dengan keahliannya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan sejumlah ulama memiliki niat baik mengajak pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi. Beberapa ulama yang disebut antara lain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Khathtath.
Seperti diketahui, Rizieq saat ini tengah terjerat kasus dugaan pornografi. Sementara, Al Khathtath, ditangkap karena diduga ingin melakukan makar menjelang aksi '313' beberapa waktu yang lalu.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan rekonsiliasi terkait adanya dugaan bahwa kriminalisasi telah dilakukan kepada mereka. Pigai mengatakan, para ulama yang diwakili advokasi komunitas Muslim menginginkan terciptanya keharmonisan antara mereka dan pemerintah daripada suasana permusuhan.
"Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dalam perjalanannya, tim advokasi komunitas muslim itu mau melakukan rekonsiliasi dan perdamaian. Rekonsiliasi secara komprehensif. Kemudian, meminta Komnas HAM memediasi dengan pemerintah terkait itu. Kami menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke instansi pemerintah, yaitu jajaran Menko Polhukam, Polri, BIN, Kemendagri, Jaksa Agung, dan sebagainya," kata Pigai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017. (ren)