KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pejabat Kejati Bengkulu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka suap pengurusan bukti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, usai melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Â
Dikatakan Juru Bicara KPKÂ Febri Diansyah, ketiga tersangka yaitu, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba; pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari; dan Direktur Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan secara terpisah.
Untuk Parlin Purba, ia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Amin Anwari di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Murni Suhardi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat, 10 Juni 2017.