Jaksa Kejati Tersangka KPK, Kejagung Tak Mau Langsung Pecat
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Meski sudah ditetapkan tersangka suap pengurusan perkara di Kejati Bengkulu, Kepala Seksie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, tidak akan langsung dipecat dari institusinya.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono menuturkan, hal itu dilakukan, karena hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
"Karena itu, jika nanti terbukti di persidangan, (Parlin) baru diberhentikan," kata Widyo, saat konferensi pers bersama pimpinan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Selain itu, kata Widyo, sikap Kejagung itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berkaca aturan itu, Kejagung perlu memeriksa Parlin terlebih dahulu terkait etikanya.
"Negara kita kan berdasarkan hukum. Ada aturan hukum. Jika melanggar hukum dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Widyo menuturkan, dalam waktu dekat Kejagung akan memeriksa Parlin, yang telah resmi menyandang status tersangka di KPK, bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya, diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kejati Bengkulu.
"Karena anggota kami terkena OTT (operasi tangkap tangan), maka saya mohon izin pimpinan KPK, kami dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri," kata Widyo. (asp)