Oknum Kejati Bengkulu Ditangkap, Petinggi Kejagung Malu
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menyatakan malu, dengan tertangkapnya Kasie III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Widyo, hal ini menambah daftar hitam penegak hukum institusinya yang terjerat kasus korupsi.
Widyo menuturkan, seharusnya aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa merasa malu bila melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan.
"Malu aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Saya mengimbau warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas," kata Widyo, saat jumpa pers bersama pimpinan KPK di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Widyo mengklaim, divisinya sudah berulang-kali mengingatkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dalam menangani perkara, termasuk kasus korupsi. Bahkan, dia mengaku sudah turun langsung mengingatkan jajaran di bawahnya, tetapi perilaku korupsi masih saja terjadi.
"Saya keliling Indonesia, berupaya untuk mencegah. Ya kalau ini terjadi, kami hormati proses hukumnya," kata Widyo.
Widyo menuturkan, dia diperintahkan langsung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus ini. Dia diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Parlin untuk masalah kode etik.
"Malam ini, saya difasilitasi bertemu yang bersangkutan. Saya akan pesan dan kepada yang lain, agar tak melakukan pelanggaran hukum," kata Widyo.
Untuk diketahui, pada kasus suap pengurusan perkara di Kejati Bengkulu, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Amin Anwari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Kepala Seksie Intel III pada Kejati Bengkulu, Parlin Purba dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.