Tambahan Kursi di DPR Jangan Seperti Bagi Kue
VIVA.co.id – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu, sepakat dengan pemerintah untuk menambah 15 kursi DPR RI dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Kita merayu pemerintah untuk setuju 15 saja, cukup lama merayunya. Pembagian kita serahkan pada pemerintah, pemerintah lebih lengkap datanya," kata Ketua Pansus RUU, Lukman Edy usai diskusi dengan tema Menakar Kualitas Pemilu Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Politikus PKB ini mengingatkan pemerintah yang diberi kepercayaan untuk membagi kursi, harus menyiapkan rumusan yang tetap. Hal ini, agar mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Pansus sepakat, ini harus ada formulanya, enggak bisa modelnya bagi-bagi kue. Ini harus ketemu formulanya. Sebab itu, Pansus meminta pemerintah merumuskan formulanya. Karena kan, yang namanya jumlah penduduk, otak atik, pemerintah lebih canggih," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswani A. Temenggung mengakui, saat ini pemerintah tengah menggodok formula pembagian kursi tersebut. "Kita ingin harga tidak terlalu mahal, perbedaan kisaran 500 ribu penduduk," ujarnya.
Tuswandi mengungkapkan, tengah menggojlok skema tersebut. Yang pasti, penambahan kursi untuk Kalimantan Utara, tiga kursi. Kepulauan Riau, satu Kursi. Provinsi Riau, satu kursi. Dan, yang belum pasti, di antaranya, Lampung, NTB, DKI, Jawa Barat, Sulawesi Barat. (asp)