KPK Segel Ruang Kerja Kasi III Kejati Bengkulu

Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. Tak hanya itu, KPK juga mencokok seorang dari unsur swasta dan satu orang aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian PUPR pada operasi tangkap tangan, Jumat dini hari, 9 Juni 2017.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

"Mereka masih diperiksa (di Mapolda Bengkulu)," kata Pejabat KPK kepada awak media melalui ponselnya.

Selain menciduk tiga orang, yang salah satunya di tempat hiburan malam sekitar Pantai Kota Bengkulu, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, yang diduga hasil praktik penyuapan.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Kabar yang diterima VIVA.co.id, tim KPK telah menyegel satu ruangan di Kejati Bengkulu. Ruang kerja itu di depannya tergantung papan nama yang bertuliskan, Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa berkomentar lebih saat ini. Ia mengatakan akan memastikan lebih dulu kerja timnya di lapangan.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

Sebagai pengingat, tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2016, tim satgas KPK pernah menciduk Kepala Pengadilan di daerah Bengkulu terkait kasus dugaan suap. Kini, Juni 2017, giliran oknum kejaksaan yang berurusan dengan komisi anrirasuah tersebut. (mus)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024