KPK Segel Ruang Kerja Kasi III Kejati Bengkulu
- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP. Tak hanya itu, KPK juga mencokok seorang dari unsur swasta dan satu orang aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian PUPR pada operasi tangkap tangan, Jumat dini hari, 9 Juni 2017.
"Mereka masih diperiksa (di Mapolda Bengkulu)," kata Pejabat KPK kepada awak media melalui ponselnya.
Selain menciduk tiga orang, yang salah satunya di tempat hiburan malam sekitar Pantai Kota Bengkulu, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, yang diduga hasil praktik penyuapan.
Kabar yang diterima VIVA.co.id, tim KPK telah menyegel satu ruangan di Kejati Bengkulu. Ruang kerja itu di depannya tergantung papan nama yang bertuliskan, Parlin Purba dengan jabatan Kasi III.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa berkomentar lebih saat ini. Ia mengatakan akan memastikan lebih dulu kerja timnya di lapangan.
Sebagai pengingat, tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2016, tim satgas KPK pernah menciduk Kepala Pengadilan di daerah Bengkulu terkait kasus dugaan suap. Kini, Juni 2017, giliran oknum kejaksaan yang berurusan dengan komisi anrirasuah tersebut. (mus)