Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS.
Sumber :
  • Laman PKS Kota Bekasi

VIVA.co.id – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengaku pernah memberikan uang Rp3 miliar kepada anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta Kurniawan untuk melindunginya dari jeratan KPK.

Demikian diungkapkan Aseng saat memberi tanggapan terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Muhammad Kurniawan.

Menurut Aseng, mulanya Kurniawan menyampaikan ada beberapa Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang sudah ditargetkan KPK karena terindikasi korupsi. Daerah tersebut yakni Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari jerat KPK, politikus PKS itu meminta dia menyediakan uang.

"Dia (Kurniawan) bilang karena daerah lain sudah setor uang, maka sudah tidak ada masalah. Tinggal Maluku ini yang belum," kata Aseng.

Pemberian uang dilakukan pada 17 Januari 2016. Saat itu, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, telah berurusan dengan KPK, karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dibantah Kurniawan

Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Kurniawan. Menurut dia, uang Rp3 miliar tersebut adalah sisa komitmen fee yang akan diberikan Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita

"Itu tidak benar. Saya meminta uang karena ada perintah dari Pak Yudi untuk menyelesaikan komitmen fee yang disepakati di awal," kata Kurniawan di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Muhammad Kurniawan mengakui dia menjadi perantara suap untuk Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Menurut Kurniawan, hubungannya dengan Yudi terjadi karena sama-sama kader PKS. (ren)

KPK Geledah Ruangan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di DPR
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020