Usut Korupsi BLBI, KPK Serius Minta Bantuan Interpol

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan meminta bantuan Interpol untuk menghadirkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim berkaitan perkara dugaan korupsi atas penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Sebab, Sjamsul sampai kini berada di Singapura.

Ekonomi RI Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 %, Airlangga Sebut Lebih Baik dari Singapura hingga Arab

"Nanti kalau memang ada kebutuhan lain, sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai peraturan hukum yang ada. Tentu kami perlu pertimbangkan secara serius," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis 8 Juni 2017.  

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Namun ia mangkir pemeriksaan KPK. 

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Kendati demikian, KPK menyatakan telah menggandeng lembaga antikorupsi di Singapura yakni, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangani masalah ini. Hal itu dilakukan juga untuk memburu informasi persoalan kasus ini yang tersebar di luar negeri. 

"Untuk perkara SKL BLBI, kebutuhan pemeriksaan saksi atau pencarian informasi lain, kami lakukan kerja sama dengan lembaga internasional, baik di Singapura CPIB atau yang lainnya," ujar Febri. 

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, mengungkapkan Sjamsul Nursalim masih punya utang Rp3,7 triliun kepada negara atas kucuran dana BLBI.

Jumlah tersebut sama dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait terbitnya surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.

"Apa betul masih ada utang Rp3,7 triliun? Saya katakan (kepada penyidik), setahu saya, iya," kata Kwik di kantor KPK, Selasa 6 Juni 2017.

Menurut Kwik, keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada kasus ini. (ren)

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran kementeriannya turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan tanah bekas koruptor agar dibangun perumahan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024