Menag Ingatkan Ahmadiyah Jangan Sebarkan Pahamnya di RI

Satpol PP Depok menyegel masjid jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan seluruh jemaah Ahmadiyah menaati aturan Surat Keputusan Bersama tiga lembaga negara terkait penyebaran ajaran di Indonesia. 

Wali Kota Tak Terima Depok Disebut Intoleran Gegara Segel Masjid Ahmadiyah

Hal itu merujuk SKB antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaan Agung pada tahun 2008, yang salah satu poinnya meminta seluruh pengurus atau pun masyarakat yang tergabung Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran pahamnya dari pokok ajaran agama Islam. 

"Itu adalah pelarangan dalam hal Ahmadiyah menyebarluaskan paham. Di mana paham itu mengandung substansi bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad," kata Lukman di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017. 

Masjidnya Disegel Pemerintah, Ahmadiyah Gugat ke MK

Lukman mengatakan, jika aktivitas penyebarluasan paham itu terus dilakukan, bukan tidak mungkin pemerintah akan membekukan organisasi itu.  Pasalnya, sejak SKB tiga menteri itu diterbitkan, pemerintah belum menarik aturan tersebut mengenai aktivitas Ahmadiyah di Indonesia.  "Kalau itu masih disebarluaskan, masih didakwahkan, Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya," ujarnya. 

Terkait penyegelan masjid milik Ahmadiyah pekan lalu,  Lukman berpendapat, tindakan itu harus ditelaah terlebih dahulu apakah adanya aktivitas yang melanggar sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. 

Ahmadiyah Rusak Segel Lagi, Ulama Depok Ingatkan Pemerintah

Dia menilai, setiap orang berhak menjalankan ibadah sesuai yang diyakininya tanpa harus mendapatkan tekanan dari pihak - pihak tertentu.  Seperti dalam keputusan SKB 3 Menteri tersebut, poin ke - empat menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjaga kententeraman dengan tidak melakukan perbuatan tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota atau pengurus JAI. 

"Ini yang harus clear alasannya apa. Kalau alasannya adalah karena masjid itu digunakan untuk menyebarluaskan ajaran agama yang dilarang, maka tempat itu bisa dimengerti kalau tempat itu disegel," ujarnya. 

Disegel Satpol PP

Sebelumnya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, menyegel kembali markas Jemaah Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.  Alasannya, pemerintah kota Depok menginginkan wilayahnya kondusif selama bulan Ramadan. 

"Kami ingin kondisi kota Depok kondusif. Sehingga umat Islam menjalankan ibadah secara khusyuk," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Minggu 4 Juni 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya