Politikus PKS Ungkap Alasan Pakai Bahasa Arab Bicarakan Suap

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana
Sumber :

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan selaku saksi untuk membuktikan suap yang dilakukan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari PKS, Yudi Widiana Adia.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Jaksa KPK menduga perantara suap keduanya yakni, Kurniawan yang juga berasal dari PKS.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar penggunaan bahasa Arab, dalam komunikasi yang terjadi antara Kurniawan dan Yudi Widiana. Satu di antaranya jaksa KPK menanyakan alasan Kurinawan menggunakan istilah-istilah bahasa Arab saat membicarakan uang dari Aseng.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat, itu spontan saja," kata Kurniawan kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, Yudi dan Kurniawan menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Awalnya, Kurniawan melaporkan penyerahan uang dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi "Semalam sdh liqo dengan asp ya". Kemudian dibalas oleh Yudi, "Naam, brp juz?"

Selanjutnya dijawab oleh Kurniawan, "sekitar 4 juz lebih campuran". Kemudian, Kurniawan kembali mengirimkan pesan yang berisi, "itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi".

Kemudian, dibalas oleh Yudi, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?", dan dijawab oleh Kurniawan, "sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".

"Jadi saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," kata Kurniawan di hadapan majelis hakim.

Kepada jaksa KPK, Kurniawan menjelaskan bahwa "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" adalah jumlah atau bagian.

"4 juz campuran itu maksudnya Rp4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," kata Kurniawan.

Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi supaya pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Dalam penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan berhubungan dengan Aseng. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya