Ahli Sebut Harga Bahan Baku Plastik E-KTP Cuma Rp628
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dosen Program Studi Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung, Mikrajuddin Abdullah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam persidangan, Mikrajuddin menuturkan bahwa perkiraan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP cuma seharga Rp628,71. Namun, dalam fakta persidangan, satu keping e-KTP yang sudah lengkap dengan chip, dijual Rp16.000.
"Saya melakukan penelitian ini untuk menaksir harga material plastik e-KTP yang contohnya saya terima dari penyidik," kata Mijrajuddin memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Mikrajuddin, material plastik yang digunakan untuk e-KTP adalah jenis polyethylene terephthalate atau polyethylene terephthalate glycol. Menurut Mikrajuddin, bahan baku plastik itu umum digunakan untuk membuat ID smart card berbasis RFID.
Menurut Mikrajuddin, PET dan PTEG memiliki sifat kimiawi maupun fisika yang hampir sama, serta harga yang hampir sama. Film yang digunakan, diketahui telah diimpor oleh PT Sandhipala Arthaputra dari vendor Jiangshu Huaxin Plastic Industry Developing Co.Ltd.
Plastik tersebut diimpor pada tanggal 27 Juli 2011, 12 Agustus 2011, 26 September 2011, dan 15 November 2011.
Berdasarkan penelitian, satu keping e-KTP tersusun dari tujuh lapisan, dengan ketebalan e-KTP sekitar 0,89 mm. Tapi, ungkap Mikrajuddin, jumlah material yang terpakai cuma 93 persen.
Menurut Mikrajuddin, berdasar dokumen impor, taksiran harga rill plastik bagi pembuatan satu keping e-KTP hanya Rp628,71. Tapi pada persidangan sebelumnya, diketahui bahwa harga yang dibayar Kemendagri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp16.000.
Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 15 Mei 2017. Seperti Mikrajuddin, Fajri juga bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP, PT Sandipala dapat keuntungan sebesar Rp140 miliar. Keuntungan itu atas pencetakan e-KTP dari tahun 2011-2013.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun. Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, kedua terdakwa juga diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (mus)