Polisi Hati-hati Pakai Pasal Makar Kasus Minahasa Merdeka

Rocky, aktivis Minahasa Merdeka ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengaku sangat hati-hati dalam mengusut kasus yang menjerat aktivis Minahasa Merdeka Rocky Oroh (35). Polisi khawatir dengan penerapan pasal makar dalam kasus tersebut.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

"Jadi kita harus hati-hati jangan nantinya kita jadi bumerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Manado, Kamis 8 Juni 2017.

Ibrahim menjelaskan sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa baik dari temannya sesama aktivis Minahasa Merdeka, keluarga hingga panitia saat kegiatan yang dihadiri Rocky untuk meminta dukungan soal referendum Minahasa.

Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Polisi

"Termasuk dua orang kawannya yang sempat dimintai keterangan, lalu kita tidak tahan tapi sudah dilepaskan. Mereka berdua hanya sebatas saksi setelah kita periksa," ujarnya.

Polisi menahan Rocky bukan karena status-statusnya di media sosial tapi karena ada videonya yang meminta dukungan masyarakat untuk deklarasi Minahasa Merdeka pada diskusi di perpustakaan Minahasa AZR Wenas Tomohon Utara.

Tunggu Sehat Bugar, Eks Kapolda Metro akan Diperiksa Lagi soal Makar

"Dia meminta publik mendukung rencana referendum tersebut, kendati oleh yang hadir hal itu tidak digubris. Nah, pernyataan itu yang sedang kita gali. Hanya saja dia plin-plan menjawab pertanyaan penyidik," ujar Ibrahim.

Karena sangat hati-hati dalam mengusut kasus ini, Polda Sulut sampai harus menyeleksi tamu-tamu yang akan datang mengunjungi Rocky di dalam tahanan. Polisi memiliki waktu 80 hari untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini, sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

Sebelumnya, Rocky Oroh diamankan dua personel dari Kodam XIII Merdeka dan enam personil Polda Sulut pada Jumat 2 Juni 2017 di rumahnya di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Rocky diamankan karena paling getol menyebar isu jajak pendapat Minahasa Merdeka ke publik, baik secara langsung lewat aksi demo maupun postingan di timeline media sosial pribadinya.

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020