PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas Cs
- VIVA/Eka Permadi
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menolak gugatan yang diajukan pimpinan DPD RI, kubu GKR Hemas, terkait keabsahan pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang dalam amar putusannya, Kamis, 8 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN yang dipimpin hakim ketua, Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christi, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum seperti dalam gugatan. Majelis menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini.
"Majelis berkesimpulan bahwa formalitas dari para pemohon fiktif positif sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 53 tentang Undang Undang Administrasi Pemerintahan tidak terpenuhi. Sehingga tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok permohonan pemohon," paparnya.
Karena formalitas permohonan pemohon tidak terpenuhi, maka menurut pasal 15 huruf a peraturan MA RI tahun 2015, disebutkan bahwa amar putusan penerimaan permohonan berbunyi permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal, dan tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, dalam pertimbanganya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Hal tersebut mengacu pada penjelasan pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli.
"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra, tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan objek sengketa karena acara seremonial," ungkapnya.
Atas dasar itu, Nelvy menilai kalaupun dampak dari penuntutan sumpah yang pada akhirnya berbuntut konflik di DPD, hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA. (one)