RUU Penyiaran Dinilai Bertentangan dengan Demokrasi

Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id –  Industri penyiaran saat ini disebut sedang mengalami masa-masa genting selama proses Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Yang menjadi perdebatan dalam RUU Penyiaran ini salah satunya yakni, penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia menjadi penyelenggaraan tunggal penyiaran multipleksing digital atau single mux.

Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) meminta pemerintah dan parlemen untuk melibatkan industri penyiaran serta masyarakat sebelum memutuskan revisi tersebut.

Direktur Eksekutif LPPMII, Kamilov Sagala mengatakan terdapat sejumlah risiko yang harus ditanggung oleh lembaga penyiaran swasta, pemerintah dan masyarakat bila RUU Penyiaran disahkan dan menetapkan LPP RPTRI menjadi multiplekser tunggal.

Pertama yaitu RUU Penyiaran yang sedang digodok bertentangan dengan semangat demokrasi yakni terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Adanya RUU ini membuat gundah lembaga penyiaran swasta karena iklim persaingan akan rusak dan lama-lama bisa mati," kata Kamilov dalam diskusi yang bertajuk 'Dunia Penyiaran Masa Depan' di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2017.

Selanjutnya kata dia, RUU Penyiaran yang konsepnya dibuat oleh pemerintah dan legislatif merusak iklim kompetisi dan persaingan usaha sehat. Sebab pemusatan ekonomi hanya berada di satu pihak saja.

"Ini mengakibatkan UU tentang monopli tidak bisa dijalankan bersama dengan UU Penyiaran ini karena tidak sejalan. Apabila dijalankan akan melanggar beberapa pasal," tuturnya.

ATVSI: Sistem Single Mux Kekang Kebebasan Pers

Melihat hal itu kata dia, jika RUU Penyiaran menetapkan LPP RTRI sebagai multiplekser tunggal tentu tidak sejalan dengan semangat UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menkominfo tidak memerhatikan betul keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Penetapan LPP RTRI sebagai multiplekser tunggal berakibat menurunkan iklim usaha yang kondusif," kata dia.

Baleg: Pemerintah Hendaki Konsep Hybrid Dalam UU Penyiaran

Seharusnya kata dia, pemerintah seharusnya menjadi pihak yang menjamin tumbuhnya iklim kompetisi yang sehat dalam industri penyiaran. Namun disesalkan, pemerintah malah menjadi pihak yang merusak iklim kompetisi. "Pemerintah jangan mengabaikan prinsip demokrasi dalam industri penyiaran," ujarnya.

Diskusi 'Quo Vadis Sistem Penyiaran: Single Mux, Multimux, atau Hybrid'

Sistem Single Mux Berpotensi Ciptakan Monopoli

Industri penyiaran menunggu untuk segera bekerja dalam format digital.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2018