Choel Mallarangeng Dituntut KPK 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, terhadap terdakwa Andi Zulkarnaen atau Choel Mallarangeng. Sebab, Choel dianggap terbukti terlibat korupsi pembangunan Gedung Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa, M Asri Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Menurut jaksa, Choel melanggar Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, karena bersama-sama Menpora saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa pada pembangunan P3SON di Bukit Hambalang.
Choel juga disebut jaksa ikut memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek senilai Rp2,5 triliun itu. Choel dan Andi juga disebut telah perkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan US$550.000.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Choel. Hal memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung pemerintah berantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Choel belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berterus terang. Selain itu, Choel juga sudah mengembalikan uang hasil korupsinya kepada KPK, sebesar Rp7 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan, Choel mengakui akan menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dikonfirmasi usai persidangan, Choel mengaku kecewa jaksa mematok tuntutan tinggi kepadanya. Padahal dia mengklaim telah kooperatif selama ini. Terlebih menurut Choel, dia telah mengembalikan uang kepada KPK.
"Jadi ini (tuntutan KPK) tinggi sekali. (Apalagi) saya sudah mengembalikan (uangnya) sebelum diminta," kata Choel.