Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Tak Banding Perkara Ahok
- Istimewa
VIVA.co.id – Jaksa Agung, HM Prasetyo memastikan institusinya tidak melakukan banding terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Perubahan sikap dari Kejaksaan itu lantaran Ahok tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja," kata politikus Nasdem itu seusai pertemuan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.
Prinsipnya, ujar Prasetyo, tak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.
Ahok sebelumnya menyatakan sudah menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Kendati secara lisan tak akan banding, Jaksa Agung tak membeberkan kapan Kejaksaan memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Masih ditunggu dari Jampidum," kata Prasetyo.
Ahok pada perkara penistaan agama, divonis hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya mantan Gubernur Jakarta ini sempat mengajukan banding, namun membatalkannya. Adapun Jaksa sebelumnya rencana ajukan banding karena tak setuju pasal yang digunakan majelis hakim memvonis Ahok.