Siti Fadilah Sebut KPK Rekayasa Perkaranya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung yang ditandatanganinya dalam pengadaan alat kesehatan guna antisipasi kejadian luar biasa pada 2005, sudah sesuai prosedur.
"Dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Sebelumnya dalam dakwaan KPK, Siti disebut menunjuk PT Indofarma Global Medika, sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Siti menuturkan, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa, bahkan sengaja dihilangkan. Karena itu, Siti menegaskan tak pernah mengarahkan anak buahnya untuk menunjuk PT Indofarma.
Menurut Siti, inti dakwaan yang dibuat jaksa penuntut KPK, Menteri Kesehatan mempunyai niat untuk mencari keuntungan finansial sendiri atau orang lain, dengan membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal. Namun faktanya persidangan, tudingan itu tak terbukti dan jaksa tetap merekayasanya.
"Saya hanya ingin mengungkapkan, kasus ini kezaliman yang sistematis," kata Siti.
Siti juga menyatakan tidak miliki hubungan dengan partai manapun. Siti hanya mengakui dia adalah bagian dari Muhammadiyah karena keluarganya juga tokoh Muhammadiyah di Jawa Tengah.
"Saya menjabat sebagai Menkes juga atas pilihan bapak SBY langsung dan dalam waktu yang hanya dua jam," kata Siti.