Berurai Air Mata, Mantan Menkes Sampaikan Pembelaan

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari berurai air mata, saat membacakan nota pembelaan, atau pledoi miliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 Juni 2017. 

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Siti sebelumnya diduga korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan, untuk kejadian luar biasa pada 2005, dan dituntut enam tahun penjara. 

"Mohon maaf bila nota pembelaan ini saya ungkapkan dalam bahasa saya, bahasa orang awam yang merasa terzalimi," kata Siti di hadapan majelis hakim.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Mulanya, Siti mengatakan bahwa ia sangat merindukan bisa berpuasa bersama keluarganya di rumah. Pledoi Siti diberi judul 'Setitik Harapan Menggapai Keadilan'. 

"Sebagai seorang ibu, sebagai nenek, sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan. Tarawih bersama anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti ini," kata Siti. Sesekali ia berhenti membaca untuk menghapus air matanya.
 
Siti melanjutkan, sejak awal pemeriksaan di Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dia merasa, tak pernah melakukan seperti dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum. 

Etika Lembaga Hukum dalam Kasus Korupsi Siti Fadilah, Sesuaikah?

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Pertama, Siti dituding menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung terkait proyek pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. 

Atas penunjukan langsung PT Indofarma Global Medika dalam proyek alkes, diduga merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. 

Selain itu, kedua, Siti didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang itu diberi, agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. 

Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan senilai Rp1,37 miliar. 

Siti menilai surat dakwaan yang disusun KPK dirangkai tanpa fakta dan bukti yang jelas. Bahkan, Siti menyebut rangkaian perbuatan hukum yang didakwakan kepada dirinya sangat dipaksakan. Terlebih, ketika mendengar tuntutan jaksa, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap.

"Uraian tuntutan JPU sama persis dengan uraian dalam dakwaan, kalau begitu untuk apa persidangan ini digelar," ujarnya.

Siti juga menuding kerja keras yang dilakukan Jaksa KPK tersirat suatu kepentingan yang menargetkan seorang menteri untuk dihancurkan martabatnya. Menurut dia, ada pihak tertentu yang tidak rela dirinya hidup tenang bersama keluarga. 

"Kenapa mereka sedemikian penting untuk menghukum saya? Apa saya makhluk yang bahaya? Apa saya ganggu kepentingan kelompok mereka? Sehingga, saya perlu dipenjarakan. Saya bisa merasakan keberadaan mereka, tetapi saya tak berdaya untuk menghindarinya. Mereka sangat berkuasa Yang Mulia. Mereka berupaya keras agar saya salah dan kalah," kata Siti dengan terisak tangis. (asp)

Virus Omicron

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Obat tersebut terbukti ampuh melawan SARS-CoV-2 sehingga menurut Siti Fadilah, Indonesia sudah siap menghadapi badai Omicron.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022