UKP PIP Bakal Sasar Ormas Anti-Pancasila?

Presiden Jokowi lantik Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP PIP. Badan ini dibentuk sebagai wadah pendidikan dan pembinaan Pancasila.

Presiden Prabowo Akan Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis, di Mana?

Selain masalah ideologi Pancasila, persoalan lain yang dihadapi pemerintahan Jokowi adalah munculnya ormas anti Pancasila. Saat ini, baru Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah. UKP PIP sampai saat ini belum sampai memetakan mana saja organisasi yang antiPancasila.

"Belum sampai ke sana, ini kan baru di awal-awal saja," kata Kepala UKP PIP, Yudi Latief, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Badan Antikorupsi Korsel Desak Polisi Tangkap Presiden Yoon

Yudi memaparkan, keberadaan unit ini bukan untuk menambah konflik dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, tapi justru ingin menyatukan.

"UKP PIP momentum untuk merekatkan tenunan kebangsaan karena Pancasila alat persatuan. Dengan Pancasila bukan merobek persatuan, tapi malah ingin merekatkan kembali simpul-simpul yang longgar," jelas Yudi.

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

Dia mengibaratkan unit baru ini seperti sapu lidi, UKP PIP ini akan mengikat lidi-lidi tersebut menjadi sebuah kesatuan yang kuat, tidak tercerai berai.

"Sapu lidi akan kuat bila dijadikan satu ikatan yang kuat. Dan ikatan yang kuat itu Pancasila," katanya.

Anggota Dewan Pengarah UKP PIP, Mahfud MD juga mengatakan, kerja unit ini belum diarahkan pada pemetaan ormas yang anti Pancasila. Tetapi lebih pada penguatan paham ideologi, membantu Presiden.

"Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan sebagainya. Kebijakan di bidang ideologi negara dibantu oleh unit ini, kemudian sosialisasinya ke masyarakat tentang bagaimana Pancasila itu dihidupkan pada sanubari masyarakat," jelas Mahfud.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol

Penyidik Korsel Minta Perpanjangan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon

Penyidik Korea Selatan telah meminta perpanjangan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, yang seharusnya akan berakhir pada hari Senin, 6 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025