Kemenaker Buka Posko Aduan THR

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Waduh, 336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam acara media gathering di kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa 6 Juni 2017.   

Peserta Kartu Prakerja Bisa Ikut Pelatihan Berbasis TIK dari Kemenaker

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sementara itu, terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara itu, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Posko THR 2017

Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, gedung B Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi via telepon: 021 525 5859, WhatsApp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan email: poskothrkemnaker@gmail.com,

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar  membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Hayani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya