Fahd Rafiq: Semua Anggota Komisi VIII Ikut Korupsi Alquran
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Tersangka korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat kasus yang menjeratnya. Fahd lantas menantang keberanian KPK menindaklanjuti pernyataannya itu.
"Sudah saya buka semua. Semua yang di Komisi VIII DPR terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017.
Namun, Fahd tak mau merinci nama-nama yang disebutnya terlibat. Menurut dia, hal itu hanya akan disampaikan kepada KPK dalam pemeriksaan dan persidangan.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan anggota Komisi VIII dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen Djabar juga dianggap Fahd sudah terbuka dalam persidangannya kala itu. Karenanya, ia mendesak KPK tak tebang pilih berantas korupsi.
"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," kata Fahd.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi senilai Rp14,8 miliar ini.