19 Ribu Pil Ekstasi Ditemukan di Klub Malam Bali
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah klub malam di Denpasar. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 19 ribu butir terdiri atas berbagai macam warna pil ekstasi," ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko, Senin malam 5 Juni 2017.
Sudjarwoko menjelaskan, ada empat orang tersangka yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial WI, IA, DD, dan BL. "Mereka memang sudah kami target. WI itu berprofesi sebagai manajer," kata dia.
Barang bukti sebanyak itu, Sudjarwoko menjelaskan, akan diedarkan di Bali. Diduga, WI merupakan bandar besar yang beroperasi di Pulau Dewata. Mereka ditangkap saat penyerahan barang bukti tersebut di dalam klub malam yang terletak di jantung Kota Denpasar, Jalan Teuku Umar.
"Kami masih kembangkan terus, tapi kemungkinan besar WI ini adalah bandar. Barang bukti kami dapatkan saat diserahkan kepada WI," ucap dia.
Narkoba sebanyak itu dikirim ke Bali melalui jalur darat. Rutenya mulai dari Jakarta, Surabaya baru masuk ke Bali.
"Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Empat tersangka ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ada kemungkinan nanti kami perdalam, kami periksa pemilik klub malam tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, penggerebekan klub yang berada di jantung Kota Denpasar itu dilakukan bersamaan dengan waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, mengatakan, penangkapan empat orang tersebut bermula dari tertangkapnya satu tersangka di Jakarta. Dari hasil pengembangan tersangka memiliki jaringan dengan bandar di Bali.
"Pengungkapan kasus ini sebagai pengembangan penyelidikan perkara narkoba di Jakarta, sehingga Bareskrim menelusuri hingga ke Bali," kata dia.