ACTA Sebut Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Amien Rais

Pembina ACTA, Habiburokhman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Advocat Cinta Tanah Air atau ACTA angkat bicara mengenai perkara yang menimpa Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, terkait aliran dana Rp600 juta kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan pada 2007.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ketua Pembina ACTA, Habiburokhman, mengindikasikan, perkara yang menimpa Amien Rais berbau politisasi hukum di Tanah Air.

"Kita khawatir apa yang terjadi kepada Pak Amien Rais sebagai politisasi hukum, itu kekhawatiran kita," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Karena itu, ia menyampaikan kepada anak Amien Rais yaitu Hanafi Rais, ACTA siap membantu masalah yang menimpa mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut.

"Saya sudah SMS (mengirim pesan singkat) Hanafi, kalau Pak Amien Rais memerlukan bantuan karena saya melihat beliau secara hukum dizalimi kita siap membantu beliau," katanya.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Untuk diketahui, pada persidangan, jaksa KPK mengatakan, Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Aldani, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan Siti Fadilah Supari salah satunya tokoh PAN, Amien Rais.

Menurut Jaksa, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima uang Rp100 juta. Rekening Amien tercatat menerima pertama kali pada 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Simak: Sri Bintang sebut kasus Amien Rais dicari-cari

Dalam persidangan, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005, dalam Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan menilai perbuatan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp6,1 miliar.

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Komjen Setyo Budiyanto pun merasa bersyukur atas terpilihnya menjadi Ketua Lembaga Antirasuah.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024