Ketum MUI Sebut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Tak Langgar HAM
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, angkat bicara terkait penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Pemerintah Kota Depok pada Sabtu malam 3 Juni 2017.
Dia menilai, penyegelan ulang yang dilakukan Pemkot Depok itu sudah tepat. Menyusul adanya Surat Keputusan Bersama tentang pelarangan Ahmadiyah. Dalam SKB itu, dijelaskan jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajarannya dan tidak boleh melakukan aktivitas.
"Apa yang dilakukan Wali Kota tepat, karena (jemaah Ahmadiyah) dianggap melanggar, di SKB itu disebut bahwa jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas," kata Ma'ruf di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Menurut dia, penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu tak melanggar hak asasi manusia dalam hal kebebasan setiap warga negara memeluk agama. Sebab, Ahmadiyah sudah ditetapkan sebagai ajaran sesat karena di luar dari akidah Islam.
"Tidak, hak asasi manusia kan dibatasi, sepanjang dia tidak melakukan penyimpangan. Ahmadiyah kan ngaku Islam, maka terkena penodaan agama. Kalau begitu, (penyegelan) sudah tepat," tuturnya.
Ma'ruf menegaskan, sampai saat ini MUI masih menunggu sikap pemerintah terhadap keberadaan jemaah Ahmadiyah di Tanah Air. Hal itu untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat.
"Kita lihat pertimbangan pemerintah seperti apa. Masukan MUI belum, kita belum melakukan evaluasi," katanya.
Simak: Ahmadiyah tegaskan penyegelan harus berdasarkan hukum
Aparat Satpol PP Kota Depok menyegel kembali markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, atau JAI di Kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Satpol PP diisukan menyegel tanpa izin. Namun, menurut polisi, sebelumnya memang telah ada penyegelan di masjid Ahmadiyah tersebut. Atas hal itu, upaya penyelidikan kemudian dilakukan aparat kepolisian. (one)