KPK Sebut Patrialis Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebutkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membocorkan draf putusan uji materi UU No 41 Tahun 2014 di Mahakamah Konstitusi. Draf tersebut diberikan kepada Kamaluddin, kemudian diteruskan kepada Basuki Hariman.
"Patrialis menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan," jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Menurut jaksa, awalnya pada 5 Oktober 2016, di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara Basuki Hariman, Patrialis Akbar, dan orang dekat Patrialis bernama Kamaludin. Selain itu, ada pihak swasta bernama Ahmad Gozali.
Pada pertemuan itu, Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Patrialis Akbar. Selanjutnya Patrialis Akbar menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada.
Setelah itu, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi.
Setelah Patrialis pergi meninggalkan tempat tersebut, Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki. Namun, setelah Basuki meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali untuk dapat berbicara dengan Kamaludin. Patrialis kemudian menyampaikan pesan supaya draf putusan tersebut segera dimusnahkan.
"Kamaludin kemudian menelepon Basuki dan meminta draf putusan agar dikembalikan kepadanya," kata jaksa. Selanjutnya, Kamaludin menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia, untuk mengambil draf putusan. Setelah itu, Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.
Menyuap Patrialis
Dalam dakwaan itu, bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki, bersama-sama dengan sekretarisnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang itu diberi supaya Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ren)