MUI: Penyalahgunaan Media Sosial Merusak Tatanan Kehidupan

Ilustrasi pengguna Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan prihatin terhadap maraknya peredaran konten negatif di media sosial. Apalagi konten negatif tersebut diantaranya mengandung fitnah dan ujaran kebencian.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan konten negatif yang memuat ujaran kebencian itu bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kebencian dan permusuhan justru marak melalui media sosial, penggunaan media sosial secara tidak benar, merusak dan menimbulkan bahaya dan kerusakan itu harus ditolak," kata Ma'ruf di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Menurut dia, MUI telah membuat fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bermedia sosial. Hal itu dilakukan untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan dari dampak konten media sosial. Namun, Ma'ruf berharap mendapat dukungan dari masyarakat.

"Kalau kita tidak antisipasi sejak awal bisa menambah parah kondisi keadaan bangsa dan negara. Ini tanggung jawab kita merawat keamanan, ketenangan, persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP

Dia mengharapkan dengan adanya fatwa dari MUI tentang bermuamalah di media sosial, masyarakat mampu meningkatkan tali persaudaraan demi menjaga harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Semoga fatwa ini bisa memberikan bimbingan pada umat agar tidak merusak tatanan kehidupan kita. Karena itu kita ingin menjaga ukhuwah. Apabila bangsa ini bisa membangun mawahdah warahmah, maka bangsa ini bisa jadi bangsa harmonis," ujarnya.

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023