Begini Deradikalisasi Teroris yang Dijalani Umar Patek

Umar Patek (berbaju coklat).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Terpidana kasus terorisme, Hisyam bin Ali Zen alias Umar Patek, menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Umar menjadi salah satu terpidana teroris yang menjalani program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT dan Polri.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Mohammad Anwar Nasir, mengungkapkan Umar menjalani program deradikalisasi di Lapas yang ada di Sidoarjo. Anwar menjelaskan, di Sidoarjo terdapat dua Lapas, yakni Lapas kelas I Porong dan Lapas kelas IIA Sidoarjo.

Menurut Anwar, di Lapas Porong terdapat 9 terpidana kasus teroris dan di Lapas Sidoarjo terdapat 2 terpidana kasus teroris.

"Kita ketahui di Sidoarjo sini ada yang (teroris) vokal, top. Itu ada Umar Patek, yang satu adalah Samsudin, teroris Poso," kata Anwar saat ditemui bersama tim dari Mabes Polri di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 5 Juni 2017.

Anwar mengaku telah beberapa kali menyambangi Lapas dalam rangka program deradikalisasi terhadap terpidana teroris. Dia pun bertemu langsung dengan Umar di Lapas Porong.

"Perlu kita ketahui kegiatan yang telah kita lakukan deradikalisasi terhadap Umar Patek. Di antaranya melaksanakan sambang silaturahmi. Kami secara bergantian, mulai dari Intelijen, Polsek, Babinsa Kamtibmas yang ada di Porong. Termasuk saya sendiri karena sudah juga menjumpai langsung kepada Umar Patek," ujarnya.

Program deradikalisasi itu hingga saat ini menunjukkan capaian yang cukup bagus. Anwar mengatakan, Umar Patek sudah mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Tak hanya itu, Umar Patek sudah beberapa kali bersedia untuk menjadi pasukan pengibar bendera Merah Putih saat upacara hari besar yang digelar di Lapas Porong. 

"Dan Alhamdulillah, progres yang ada hingga saat ini Umar Patek sudah. Insya Allah berubah cukup signifikan. Di mana beliau sudah mau menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menjadi pengibar Bendera Merah Putih 17 Agustus yang lalu," lanjut Anwar.

Ruang Kelas Sebuah SD di Sukabumi Ambruk saat Belajar-Mengajar Berlangsung

Jadi Narasumber

Dia melanjutkan, Umar juga telah menyampaikan kesediaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

"Yang bersangkutan siap menjadi narasumber ketika dibutuhkan untuk kegiatan sosialisasi atau mungkin kegiatan deradikalisasi. Beliau siap, itu yang dilakukan," ujar Anwar.

Umar merupakan terpidana kasus teroris, Bom Bali I 2002 dan Bom Malam Natal 2000. Umar divonis pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (ren)

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Dorong Peningkatan Hasil Produksi Warga Binaan 
Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024