Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah Disegel, Ini Kata Menag

Penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Sawangan, Depok oleh Satpol PP pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id –  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok harus didalami lebih dulu faktor penyebabnya. Tapi ia menekankan jamaah Ahmadiyah yang ingin menunaikan ajaran agamanya harus dijamin konstitusi.

Ribuan Orang di Sumbar Daftar Jadi Calon Petugas Haji 2025

"Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir, jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah," kata Lukman usai rapat bersama anggota Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Meski begitu, Lukman menyadari tak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Sebab persoalan tersebut menjadi otonomi daerah. Tapi ia menyarankan agar dilakukan cara persuasif agar ada titik temu.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

"Mungkin harus ada sesuatu yang diperjelas terlebih dahulu, apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu. Bisa positif dalam rangka proteksi jamaah sendiri dari ancaman luar yang mudharatnya lebih besar," kata Lukman.

Ia melanjutkan atau bisa jadi ada alasan lainnya. Sehingga harus didalami secara jelas lebih dulu dibalik persoalan penyegelan tersebut. Lukman berharap masalah tersebut bisa diselesaikan

Menteri Agama Nasaruddin Umar Datang ke KPK
Lima Peraih Juara MTQ Internasional Dapat Penghargaan Kemenag

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Lima orang qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi menjadi juara di ajang Musabaqah Tilawatil Quran, atau MTQ Internasional, mendapat penghargaan dari Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024