Ini yang Dikhawatirkan Kalau TNI Ikut Berantas Teroris

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal (tengah) didampingi Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Kabag Pensat Divisi Polri Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Lembaga advokasi pluralisme, demokrasi dan hak asasi manusia, SETARA Institute, menilai rencana pelibatan TNI dalam penganan tindak pidana terorisme sebagai langkah yang tidak perlu.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Sebab, selama ini TNI sudah secara tidak langsung masuk dalam pemberantasan terorisme seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

"Memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP)," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, Senin, 5 Juni 2017.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Karena itu, tak perlu untuk memasukkan lagi TNI dalam rencana revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI," katanya.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Tak cuma itu, Hendardi juga mengingatkan bahwa secara prinsip penanganan kasus terorisme mesti harus melalui sistem peradilan pidana. Sementara TNI, tak memiliki keterkaitan dengan sistem itu.

"Terorisme adalah crime yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme," ujarnya.

"Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri."

Atas itu, Setara mengingatkan agar Presiden Joko Widodo untuk lebih bijak menyikapi wacana itu. Sebab kini banyak pihak memang ingin menempatkan TNI dalam kancah politik.

Selain itu, Hendardi menilai bahwa meskipun tindakan terorisme membahayakan keamanan warga, tetapi tindakan terorisme adalah one time event yang hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya