Giliran Hamdan Zoelva Disebut di Kasus Suap Patrialis Akbar
- ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVA.co.id – Bukan hanya mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan pengusaha Basuki Hariman.
Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pun muncul di dakwaan perkara suap uji meteri UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.
Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, mengatakan Basuki miliki kepentingan dengan uji materi UU itu, karena menyangkut bisnis importasi daging sapi yang Basuki geluti selama ini.
Basuki Hariman dituturkan jaksa, diduga menyuap Patrialis Akbar lewat perantara Kamaludin. Mulanya, Jaksa Lie Putra menyebut pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluan main golf di Batam bersama Patrialis.
"Terdakwa meminta Ng Fenny (sekretarisnya) serahkan uang kepada Kamaludin sejumlah US$20 ribu. Selanjutnya, Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sedang sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk biayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta," kata Jaksa Lie Putra membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak hanya itu, pada 13 Oktober 2016, Basuki dan Ng Fenny kembali bertemu Kamaludin yang ditemani Zaky Faisal. Dalam pertemuan tersebut, Basuki dan Ng Fenny menanyakan tentang perkembangan proses uji materi di MK.Â
"Terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah US$10 ribu ke Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena satu hari sebelumnya Kamaludin hubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar. Selanjutnya sebagian uang itu digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedang sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata Jaksa Lie Putra.
Secara keseluruhan, Basuki yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama dan sekretarisnya Ng Fenny (berkas terpisah), didakwa menyuap hakim Patrialis sebesar US$70 ribu dan Rp4 juta lebih, serta menjanjikan uang Rp2 miliar.
Uang itu diberikan dengan maksud pengaruhi putusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, meskipun Basuki bukan pihak yang mengajukan judicial review UU itu di MK. (ase)