Penjual Daging Sapi Campur Babi Dibekuk
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lubuk Linggau Sumatera Selatan membekuk dua orang pedagang daging sapi oplosan di daerah itu, Minggu, 4 Juni 2017.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku, Amri (39 tahun) dan Kodri (46), terbukti mencampur daging babi dengan sapi lalu dijual ke pasar tradisional setempat.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajjat Mabrur Bujangga menyebutkan, saat keduanya ditangkap didapati barang bukti berupa 49 kilogram daging babi dalam sebuah karung.
"Setelah dioplos, pelaku akan menjualnya di pasar dan dibilang daging sapi," kata Hajjat.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon seluler, timbangan daging, tulang sapi, pisau dan kampak pun menjadi barang bukti. (one)