Ahmadiyah : Penyegelan Harus Berdasarkan Hukum
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Kasus penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah, kembali terjadi di Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Juni 2017. Jemaah Ahmadiyah menolak, karena penyegelan tidak berlandaskan hukum.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana merespons adanya penyegelan kembali Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Ia menegaskan, penyegelan harus berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.
"Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam suratnya pada Wali Kota Depok atas penyegelan masjid tersebut mengatakan, terjadi pelanggaran hukum atas hak beribadah dan meminta Wali Kota Depok membuka segel membiarkan Ahmadiyah beribadah," kata Yendra melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Minggu 4 Juni 2017.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, Komnas Perempuan dan Komnas memang memberikan catatan penting atas penyegelan tersebut. Dalam surat Komnas Perempuan tertanggal 29 Mei 2017, mereka meminta agar Wali Kota Depok memberikan perlindungan hak jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai dengan konstitusi. (asp)