Ahmadiyah : Penyegelan Harus Berdasarkan Hukum

Sebuah masjid milik jemaah Ahmadiyah disegel aparat Satpol PP di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kasus penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah, kembali terjadi di Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Juni 2017. Jemaah Ahmadiyah menolak, karena penyegelan tidak berlandaskan hukum.

YLBHI Kecam Upaya Bongkar Paksa Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana merespons adanya penyegelan kembali Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Ia menegaskan, penyegelan harus berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam suratnya pada Wali Kota Depok atas penyegelan masjid tersebut mengatakan, terjadi pelanggaran hukum atas hak  beribadah dan meminta Wali Kota Depok membuka segel membiarkan Ahmadiyah beribadah," kata Yendra melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Minggu 4 Juni 2017.

Pemerintah Sintang Pertimbangkan Pindahkan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, Komnas Perempuan dan Komnas memang memberikan catatan penting atas penyegelan tersebut. Dalam surat Komnas Perempuan tertanggal 29 Mei 2017, mereka meminta agar Wali Kota Depok memberikan perlindungan hak jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai dengan konstitusi. (asp)

Wali Kota Depok Mohammad Idris

Wali Kota Tak Terima Depok Disebut Intoleran Gegara Segel Masjid Ahmadiyah

Setara Institute menempatkan Kota Depok sebagai kota Intoleran berdasarkan hasil survei yang mereka rilis baru-baru ini.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2023