Pakar Hukum: Amien Rais Bisa Saja Terseret Korupsi Alkes
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, memberi pandangan terkait kasus yang kini tengah mengganjal mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, soal aliran dana proyek korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.Â
Amien Rais disebutkan Jaksa KPK menerima aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) sejumlah Rp600 juta yang diduga berasal dari proyek yang menjerat Siti. Kata Akhiar, Amien Rais tidak bisa terlibat dalam perkara hukum jika dirinya tidak mengatahui asal-muasal dana yang diterimanya.
"Orang yang korupsi dikasih ke yang lain, belum tentu disebut penyertaan. Beliau dalam hal ini (Amien Rais) harus tahu. Kalau sudah tahu uang itu didapat dari mana --misalnya curang-- tetapi tetap menghendaki, itu bisa diseret," kata Akhiar Salmi kepada tvOne, Jumat petang, 2 Juni 2017.
Sejauh ini Amien Rais mengaku tidak tahu menahu dari mana aliran dana yang diterimanya yang diperkarakan KPK. "Kalau dia tidak tahu, tidak bisa turut serta melakukan kejahatan, apa pun. Kalau dia tahu enggak benar tapi tetap diterima, baru," katanya lagi. "Saat ini tinggal bagaimana kerangka dan undang-undang ini dapat diterapkan dengan baik."
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto pada sidang, Rabu, 31 Mei 2017, menyebut adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua selaku pemasok bagi PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, untuk pengurus PAN yaitu Soetrisno Bachir (Ketua Umum PAN 2005-2010, kini Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional), Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
PT Mitra Medidua, yang ditunjuk sebagai pemasok pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Dana ini kemudian diduga dipindahbukukan kepada pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Belakangan ada dana dari Soetrisno Bachir Foundation sebesar Rp600 juta ke rekening Amien Rais, dalam enam kali transfer. Inilah yang kemudian dipersoalkan Jaksa KPK.