KPK Perpanjang Masa Penahanan Dirut PT Duta Graha Indah
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi selama 30 hari ke depan. Dudung oleh KPK dijerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009.
"Perpanjangan penahanan DPW terhitung sejak 4 Juni 2017 sampai 3 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017.
Dudung kini ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Febri menambahkan, selama satu bulan ke depan, penyidik akan segera merampungkan berkas tersangka Dudung.
Ini dilakukan agar berkasnya segera dilimpahkan ke penuntut umum. Nilai proyek ini mencapai Rp16 miliar, tapi dikorupsi Rp7 miliar.