Beda Unit Kerja Pancasila Era Jokowi dengan P4 Ala Orba

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Antara Foto/ Sigid Kurniawan.

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga serupa pernah ada saat Orde Baru, dengan nama Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Unit kerja yang dibentuk Presiden Jokowi ini diterbitkan saat upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni kemarin di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI. 

Sementara P4 era Presiden Soeharto, dibentuk melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 yang berisi 36 butir pengamalan Pancasila atau yang disebut Ekaprasetia Pancakarsa. Namun P4 Orba dicabut melalui Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998.

Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, tidak merinci lebih detail apa yang membedakan antara unit kerja Pancasila yang berada di bawah Presiden langsung itu, dengan P4 era Soeharto. Hanya saja, menurutnya, ada perbedaan zaman yang perlu dilihat. Sehingga, pengamalannya pun disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Nanti kita lihat saja rencana program dari lembaga ini. Tentu saja situasi berubah, tantangan banyak berubah, kemudian pengembangan teknologi, media, model pembelajaran juga banyak berubah dan tentu saja banyak hal yang saya yakin banyak perubahan dari P4 tadi," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Seperti apa bentuk teknis pengamalannya dari unit kerja yang dibentuk Presiden Jokowi, Pratikno mengatakan akan banyak inovasi yang dikembangkan lembaga ini. Namun memang harus dirumuskan melalui program yang detail.

"Dalam waktu dekat, tentu saja dalam waktu dekat," kata mantan Rektor UGM itu.

Dewan Pengarah

Untuk susunan lembaganya, terdiri dari dewan pengarah dan eksekutif. Kepala eksekutif akan dijabat oleh satu orang. Sementara dewan pengarah ada 9 orang dari tiga komponen yakni unsur negarawan, unsur agama dan unsur tokoh masyarakat.

"Di perpres-nya itu memang disebutkan ada 3 komponen, masing-masing 3 orang. Jadi sekitar 9 orang dan kepala eksekutifnya tentu 1 orang. Nanti kepala eksekutif akan membentuk deputi-deputi, ada beberapa deputi, UKP juga itu masuk," jelasnya.

Lembaga ini belum ditetapkan. Namun dengan keluarnya Perpres Nomor 54 tahun 2017, lembaga ini sudah memiliki mandat kerja. Di antaranya meningkatkan pemahaman dan penghayatan pengamalan Pancasila.

"Detailnya nanti kita lihat di perpres," kata Pratikno. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya