Jika UU Teror Tak Diubah, Teroris Bisa Berpesta di RI
- Puspen TNI
VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme, sebenarnya adalah surga bagi para terorisme termasuk kelompok ISIS.
Untuk itu menurut Gatot, sudah seharusnya bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi UU tersebut. Agar Indonesia tidak menjadi surga bagi para kelompok teror yang ingin mengacak-acak kedaulatan negara.
"Jadi kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini, gitu," kata Jenderal Gatot, di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.
Gatot menjelaskan, UU Nomor 15 yang digunakan saat ini adalah dilatari kasus bom Bali. Sehingga, fokusnya adalah penindakan oleh pelaku teror. Sementara saat ini sudah berkembang pesat.
Pihak keamanan, lanjut dia, kalau menggunakan UU ini maka tidak bisa menangkap pihak terduga sebelum dia beraksi.
Kalau dengan UU ini juga, lanjut Gatot, maka teroris bisa masuk melalui jalur mana saja ke Indonesia. Termasuk melalui Filipina. Sebab negara tidak punya hak untuk menindaknya.
"Kalau UU seperti ini masuk dari mana-mana boleh-boleh saja. Wong berbuat baru bisa diperiksa. Kalau undang-undang yang sekarang ini kan pidana setelah berbuat baru diperiksa deliknya material bukan formal. Jadi paling aman nanti," jelas Gatot.
Gatot mewanti-wanti, mengingat kelompok ISIS sudah dekat dari Indonesia. Kalau tidak diantisipasi, dia yakin Indonesia akan menjadi tempat hidup yang nyaman bagi kelompok ini.
"Islamic State lebih maju lagi. Di Filipina Selatan tinggal dekat ke sini. Jadi kalau masih undang-undang yang seperti itu tunggu saja mereka berpesta di sini, kita persaingan bom saja di sini prediksi saya seperti itu kalau undang-undang masih yang lama," katanya.
Maka dari itu, menurut Gatot seharusnya semua pihak bisa menerima UU ini. Karena, dikhawatirkan akan terjadi seperti yang ia jelaskan.
"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," tegas Gatot.