Sebut Kader PDIP adalah PKI, Ini Alasan Alfian Tanjung

Ustaz Alfian Tanjung (kanan) saat meminta maaf kepada Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, (kiri) yang dia tuduh sebagai 'PKI' dan 'Orang Istana'. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan Alfian ke kepolisian karena difitnah sebagai komunis.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id – Ustaz Alfian Tanjung usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Rabu malam, 31 Mei 2017.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Sekitar delapan jam lebih, dirinya diperiksa. Dimulai sejak pukul 13.00 WIB, ia baru keluar sekitar pukul 21.30 WIB. Alfian tak banyak berkomentar usai diperiksa sebagai tersangka.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya, proses (hukum) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," kata Alfian di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 31 Mei 2017.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sementara itu, pengacara Alfian, Abdullah Alkatiri menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tadi terkait kegiatan sehari-hari Alfian.

"Kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," ujar Abdullah.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Kemudian Abdullah menjelaskan, kalau pernyataan Alfian dalam twitnya yang menyebut bahwa 85 persen kader PDIP adalah PKI bukan tanpa dasar dilontarkan kliennya. Sebab pada 2002 silam, di salah satu stasiun televisi swasta saat itu sempat ada kader dari PDIP yang berkata bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia yang memilih PDIP.

"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," ucap Abdullah.

Terakhir, Abdullah merasa apa yang disampaikan oleh Alfian dalam twitnya bukanlah suatu bentuk Hate Speech.

"Enggak, kan itu memberikan suatu pemahanan seorang ustaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau. Ustaz Alfian ceramah soal PKI dan lain-lain itu hal wajar. Kan dia sebagai uztad malah membantu pemerintah, bahkan, dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66," katanya lagi.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya adalah karena ucapan Alfian di media sosial Twitter yang menyebut sebagian besar Kader PDI Perjuangan adalah Komunis.

Sedangkan kasus Alfian yang ditangani Bareskrim Mabes Polri adalah perihal kasus ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.

Kasus Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal dari adanya laporan masyarakarat berinisial S yang menyaksikan video ceramah Alfian Tanjung melalui media sosial Youtube berjudul subuh berjamaah "Menghadapi Invasi PKI dan PKC". S melihat video itu saat berkunjung ke rumah kerabatnya berinisial H yang berlokasi di daerah Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian Tanjung ini dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, dan melanggar Undang-undang ITE, maka S akhirnya melaporkan Alfian Tanjung di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya