KPK Eksekusi Suami Inneke ke Lapas Sukamiskin Bandung
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekutor tersebut dilakukan menyusul perkara suami Inneke Koesherawati itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini eksekusi Fahmi Darmawansyah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Rabu 31 Mei 2017.
Pada perkaranya, Fahmi diganjar dua tahun delapan bulan penjara lantaran menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring. Selain itu, Fahmi juga dipidana dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Empat pejabat Bakamla dimaksud yakni, Nofel Hasan dengan 104.500 dolar Singapura, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp120 juta, Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, serta uang 100 ribu dolar Singapura, US$88.500 dan 10 ribu Euro kepada Eko Susilo Hadi.
Suap yang diberikan Fahmi untuk muluskan perusahaan dirinya memenangi proyek satelit monitoring. Perbuatan Fahmi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Joncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.