KPK Tak Biarkan Kasus Korupsi Pajak BCA 'Menguap'
- REUTERS/Garry Lotulung/File Photo
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, tidak akan mendiamkan kasus dugaan korupsi penghapusan pajak PT Bank Central Asia Tbk, yang sempat menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
Hadi sebelumnya lepas dari jeratan penyidik KPK, karena memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadi diminta tidak senang lebih dulu karena lepas, sebab lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo Cs masih mengkaji putusan hakim dan mempertajam alat-alat bukti.
"Jadi, ini kasus masih terus dipelajari. Saat ini, tim penyidik yang menangani ini, masih mendalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.
Pascaputusan Mahkamah Agung atas vonis praperadilan, penyidik KPK belum memutuskan strategi apa yang akan dipakai untuk kembali menjerat Hadi Purnomo. Menurut Febri,, walau KPK memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penyidikan lagi atas perkara penghapusan pajak BCA ini, penyidik memerlukan bukti-bukti tambahan, agar Hadi tak kembali lepas nantinya.
"Karena itu, saat ini kami belum memutuskan apa-apa yang akan dilakukan untuk penanganan perkara ini. Nanti, kalau ada informasi yang signifikan kami akan sampaikan," kata Febri. (asp)