Diduga Klinik Aborsi Bayi, Rumah Bidan di Jambi Digerebek
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id – Praktik aborsi janin secara ilegal di kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, sebuah rumah di RT 08, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, Jambi, digerebek tim Satreskrim Polresta Jambi.
Rumah milik seorang bidan tersebut, diduga kuat sejak 2003 lalu dijadikan tempat aborsi puluhan janin bayi. Janin yang berhasil diaborsi, kemudian dikuburkan di halaman belakang rumah yang kini telah diberi garis polisi.
Karena halaman di belakang yang tidak begitu luas, sebagian janin yang di aborsi dikuburkan di tempat pemakaman umum putri ayu, kota Jambi, yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunte yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, saat ini ada enam pelaku yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ini.
"Keenam pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara ketat di Mapolres Jambi, dan belum bisa diungkapkan lebih lanjut ke publik," kata Fauzi, Rabu 31 Mei 2017.
Ia hanya mengungkapkan, dua di antara keenam pelaku merupakan tenaga medis dan satu orang dokter, serta tiga ibu rumah tangga yang berperan sebagai perantara pasien.
Rencananya, esok hari setelah didapat keterangan yang cukup, pihak Polresta Jambi akan mengumumkan semua pelaku dari data dan identitas secara lengkap, berikut barang buktinya.
(Bayu Alfarizi-Muhammad Adjie / Jambi)