Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam

Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas kepada 10 anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang menjadi terdakwa atas perusakan kafe Sosial Kitchen Jawa Tengah, Rabu, 31 Mei 2017.

Pakar Prediksi Suara Ormas Islam Bakal ke RK-Suswono, Ini Alasannya

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.

Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.

Saat Danlanud Silas Papare Sweeping HP Anggotanya Cari Apakah Ada yang Main Judi Online

Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.

"Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan," kata hakim.

Beda dengan NU, Muhammadiyah Enggan Tergesa-gesa dengan Konsesi Tambang

Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya. Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Minta Jajaran untuk Tindak Pemalakan dan Sweeping 'Jalur Tikus' Saat Libur Nataru

Kendaraan keluar Jakarta dan menuju sejumlah kawasan wisata di Jawa Barat mulai banyak terlihat.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024