Tiga dari Sembilan Orang Terkait Bom Kampung Melayu Dilepas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah melepaskan tiga orang dari sembilan orang yang ditangkap terkait bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Sebab sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, penyidik punya waktu 7x24 jam untuk melakukan pemeriksaan keterangan terhadap orang yang diamankan terkait kasus terorisme, sebelum memutuskan status hukumnya.
"Temen-teman, ada sembilan orang yang ditangkap. Yang ditangkap itu dalam arti penyidik bisa melakukan pemeriksaan selama 7x24 jam," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Martinus menambahkan, sembilan orang yang ditangkap pasca peristiwa teror bom yakni dua orang di Kota Bandung, satu orang di Kabupaten Bandung, dua orang di Garut, dua orang di Cibubur, Jakarta Timur dan dua orang di Cipayung, Jakarta Timur.
"Dari kesembilan ini, dua orang yang dari Garut itu dipulangkan, dan satu orang yang di Cibubur itu dipulangkan. Jadi 6 orang terkait dengan peledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu," katanya. (mus)