Usulan Keterlibatan TNI Menumpas Teroris Dinilai Tepat

Ilustrasi prajurit TNI AL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Usulan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme dinilai sudah benar. Pertimbangannya, TNI punya kemampuan dan tak perlu dikhawatirkan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, mengatakan, pascareformasi, TNI dinilai tak perlu lagi menjadi momok karena sudah banyak berubah.

"Trauma abuse of power jika TNI dilibatkan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Pascareformasi TNI sudah banyak berubah dan juga paham soal HAM," kata Harits, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2017.

UU Terorisme Disahkan, Jokowi Siapkan Perpres Pelibatan TNI

Dia menilai, polisi seringkali menjadi sasaran aksi teror dalam menumpas terorisme. Salah satunya terkait kewenangan polisi dalam memberantas terorisme yang juga meninggalkan persoalan, sehingga lima tahun menjadi target sasaran.

Harits pun menambahkan agar tragedi bom bunuh diri Kampung Melayu jangan menjadikan pemerintah bernafsu untuk segera mendesak penyelesaian revisi Undang-Undang Antiterorisme.

BNPT Jadi 'Leading Sector' Pemberantasan Terorisme

Sebab, menurut dia, aksi terorisme mencakup banyak persoalan yang melahirkannya. Terorisme juga banyak cabangnya, sehingga perlu ada pemetaan.

Keterlibatan TNI maupun lembaga independen, menurut dia, perlu diperhatikan untuk dimasukkan ke dalam RUU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

"Keterlibatan TNI serta lahirnya lembaga independen yang diisi orang berkompeten dan kredibel, punya peran monitoring, evaluasi agar agenda penindakan tetap profesional, terukur, transparan, dan akuntabel plus tidak menabrak koridor hukum yang berlaku serta jaminan HAM juga ada. Di Inggris lembaga semacam ini sudah ada," katanya.

Dengan masuknya TNI, maka menurut Harits, bisa menjadi jawaban kritis terhadap upaya polisi maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam memerangi terorisme.

"Oleh karena itu, dalam Undang Undang Antiterorisme yang baru perlu format dan mekanisme yang pasti agar semua kerjanya akuntabel di hadapan hukum dan rakyat," katanya.

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018