Komnas HAM Tak Setuju TNI Masuk dalam RUU Antiterorisme
- Puspen TNI
VIVA.co.id – Rancangan Undang-Undang Antiterorisme masih belum tuntas pembahasannya di DPR. Salah satu penyebab alotnya pembahasan, terkait masuknya TNI dalam pemberantasan terorisme.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah menyatakan, tidak tepat memasukkan TNI dalam undang undang antiterorisme. TNI tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap kelompok teroris, karena terorisme merupakan tindakan kriminal.
"Komnas HAM dalam hal ini menegakan bahwa tindak pidana terorisme adalah criminal justice system. Maka ranah penanganannya pada kepolisian," kata Roichatul usai diskusi publik soal HAM di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Ia menegaskan, dalam penanganan terorisme selama ini, kepolisian sebagai pemegang komando. Meski harus diakui masih ada masalah dalam penanganan teroris oleh polisi. "Kepolisian memiliki catatan-catatan dalam pemberantasan terorisme. Catatan-catatan kepolisian itulah yang kemudian kita perbaiki. Jangan kemudian catatan kepolisian itu kita alihkan ke yang lain. Tidak begitu cara kita," paparnya.
Dengan adanya kekurangan tersebut bukan berarti kewenangan penanganan terorisme bisa dialihkan dari polisi ke TNI. Roichatul mengingatkan fungsi TNI dan kepolisian berbeda. TNI mempunyai Undang-undang sendiri, yakni UU 34 tahun 2004 yang mengatur tugas sebagai penjaga pertahanan negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan pula adanya operasi militer perang dan nonperang.
"Jika memang diperlukan untuk membantu polisi maka digunakanlah UU itu. Yaitu pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34 tahun 2004. Keputusan operasi militer selain perang itu harus tunduk pada keputusan politik negara," paparnya.