Mabes Bongkar Website Porno Incaran Interpol
- Irwandi
VIVA.co.id – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil mengungkap website www.modis.ml yang memuat konten yang mengandung unsur tindak pidana pornografi. Website itu memposting foto-foto syur sejumlah perempuan untuk meningkat jumlah pengunjung websitenya.
Tak tanggung-tanggung, website yang memajang foto-foto sejumlah perempuan tanpa busana itu menyasar korban anak-anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial IS (37) meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya dari website tersebut.
Direktur Cyber Crime Polri Brigadir Jendral Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu atas adanya informasi Interpol yakni dari Kepolisian di Jerman yang menemukan website yang mengandung unsur pornografi dengan menyasar korban anak-anak. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui alamat IP website itu berada di Indoensia.
Setelah mendapat informasi terkait kasus yang menjadi sorotan dunia internasional itu, Fadil mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menangkap pemilik website itu yang berinisial IS di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 27 Mei 2017 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap di Sumsel, Lubuk Linggau," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Fadil menjelaskan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan foto-foto syur baik yang tanpa busana, setengah bugil dan topless dari website dewasa.
Menurut Fadil menambahkan, semakin banyak jumlah pengunjung yang mengakses website itu maka akan semakin banyak keuntungan yang didapat. Dari keterangan pelaku, rata-rata per bulannya pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta.
"Yang bersangkutan mengumpulkan beberapa foto-foto yang mengandung unsur pornografi. Foto dipasang di website yang di disain yang bersangkutan. Lalu web dapat diakses publik," ujarny.
Fadil mengatakan, pada umummya foto syur itu merupakan anak di bawah umur. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual horden ini bahkan memposting foto anak-anak dari sejumlah negara. Hal itulah yang mebuat daya tarik orang-orang untuk mengklik website itu.
"(Menarik) bagi orang tertentu karena ada foto anak. Bukan hanya anak Indonesia tapi anak beberapa negara. Ini yang kemudian sorotan polisi internasional," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE).