Jaksa Agung Ingin Banding Vonis Ahok Dilihat Manfaatnya
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo masih mempertimbangkan soal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding perkara terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan tadi bahwa upaya hukum banding masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi," kata Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.
Pertimbangan yang dilakukan jaksa karena melihat kondisi yang berkembang bahwa terdakwa Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," katanya.
Karena itu, Prasetyo tetap berharap persoalan masalah Ahok agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.