Jaksa Agung Ingin Banding Vonis Ahok Dilihat Manfaatnya

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo masih mempertimbangkan soal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan banding perkara terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

"Saya katakan tadi bahwa upaya hukum banding masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi," kata Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.

Pertimbangan yang dilakukan jaksa karena melihat kondisi yang berkembang bahwa terdakwa Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

"Karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," katanya.

Karena itu, Prasetyo tetap berharap persoalan masalah Ahok agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Sebut Tuhan Bodoh, Presiden Duterte Dicap Menista Agama

Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024