Satu Tersangka Korupsi Kapal Perang PT PAL Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas tersangka Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho terkait kasus suap penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia ke pemerintah Filipina. Kini berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK.
"Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka AN dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, menurut Febri, Agus juga telah dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, lantaran sidangnya akan digelar di PN Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Agus. "Rencananya sidang AN akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur," kata Febri
Untuk diketahui, Agus Nugroho selaku Direktur Umum PT Pirusa sejati, ia juga bekerja di Ashanty Sales Inc, agensi yang dipakai oleh Pemerintah Filipina dalam pembelian dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ini.
Selain Agus, KPK sudah menjerat Direktur Utama PT. PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT. PAL Indoneia, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT. PAL, Arief Cahyana.
Dalam kasus ini, PT. PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina. Pembelian yang disepakati pada tahun 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar Amerika Serikat. KPK menduga pejabat PT. PAL menyepakati 'cash back' dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen. Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai US$1,087 juta diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara 3,5 persen lagi menjadi bagian perusahaan perantara. (mus)