Ditanya Rizieq Siap Dijemput Paksa, Ini Kata Kapolri
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dengan penetapan itu berarti penyidik meyakini kalau sudah cukup bukti untuk menyeret Rizieq ke pengadilan.
"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak," kata Tito, di Istana Bogor, Senin 29 Mei 2017.
Secara teknis, persoalan Rizieq menjadi tugas dari Polda Metro Jaya. Dengan posisi pentolan Front Pembela Islam ini yang masih di luar negeri dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, maka proses selanjutnya bisa dilakukan.
Apakah disinggung penjemputan paksa, Tito tidak merincinya. "Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.Â
Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya. Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.
Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.