Ditanya Rizieq Siap Dijemput Paksa, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dengan penetapan itu berarti penyidik meyakini kalau sudah cukup bukti untuk menyeret Rizieq ke pengadilan.

Bukan Momen dengan Arhan, Foto Azizah Salsha Ini Jadi Sorotan

"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak," kata Tito, di Istana Bogor, Senin 29 Mei 2017.

Secara teknis, persoalan Rizieq menjadi tugas dari Polda Metro Jaya. Dengan posisi pentolan Front Pembela Islam ini yang masih di luar negeri dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, maka proses selanjutnya bisa dilakukan.

Perdana Tampil Berdua di Publik, Perubahan Ekspresi Pratama Arhan di Sebelah Azizah Jadi Sorotan

Apakah disinggung penjemputan paksa, Tito tidak merincinya. "Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya. Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Potret Ivan Sugiamto

Netizen Curiga Pria yang Ditangkap Bukan Ivan Sugiamto, Polda Jatim Membantah

Netizen membandingkan gambar wajah dan tubuh Ivan sebelum ditangkap dan setelah dijemput paksa di Bandara Juanda Surabaya, Kamis kemarin.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024